Aturan Tanam Paksa :
- Penduduk desa yang punya tanah diminta menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku dipsaran dunia.
- Tanah yang disediakan bebas pajak.
- Hasil tanaman itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Apabila harganya melebihi pembayaran pajak maka kelebihannya akan dikembalikan kepada petani.
- Waktu untuk menanam tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi.
- Kegagalan panenan menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Wajib tanam dapat diganti dengan penyerahan tenaga untuk dipekerjakan di pengangkutan, perkebunan, atau di pebrik-pabrik selama 66 hari
- Penggarapan tanaman dibawah pengawasan langsung oleh kepala-kepala pribumi, sedangkan pihak Belanda bertindak sebagai pengawas secara umum.
- Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan 1/2, malah ada seluruhnya, karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
- Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
- Tenaga kerja yang semestinya dibayar oleh pemerintah tidak dibayar.
- Waktu yang dibutuhkan ternyata ternyata melebihi waktu penanaman padi
- Pekerjaan di perkebunan atau di pabrik, ternyata lebih berat daripada di sawah.
- Kelebihan hasil yang seharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.
- Pembebanan pajak tanah kepada para petani.
0 komentar:
Posting Komentar