17. Hukum Damai : a. hubungan
diplomasi, yaitu badan-badan perwakilan negara2 dan hak serta kewajiban badan
tersebut dalam mengemban tugasnya sebagai wakil suatu negara.
b. hal2 yg
berhubungan dengan diadakannya dan dihapuskannya suatu traktat.
c.
perbatasan2 daerah kekuasaan suatu negara.
d.
penyelesaian secara damai dalam perselisihan antar negara